Polisi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikan harga jual bahan pokok secara sepihak, ataupun melakukan spekulasi. Pedagang juga dilarang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan yang lebih.
“Mari bersama-sama merasakan kesedihan dengan adanya pandemi Covid-19 ini dengan menjual sesuai harga di pasaran,” katanya.
Satgas Pangan Polres Sleman juga melakukan mengecek langsung harga bahan pokok yang dijual. Apakah sudah kadaluwarsa atau belum, sehingga masyarakat terlindungi. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat melakukan pembelian dengan mengecak tanggal kadarluwarsa.
“Masyarakat harus jeli memeriksa barang yang akan dibelinya untuk mencegah dampak yang mungkin timbul,” jelasnya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait