Pelaku GAS saat berada di Mapolsek Banguntapan setelah berhasil diamankan.(Foto : Humas Polres Bantul)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menemukan titik terang dan berhasil menemukan pelaku yang diduga kuat mengarah kepada GAS. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GAS pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

Adapun kerugian materiil atas kejadian itu mencapai sekitar Rp5,7 juta yang terdiri dari satu unit laptop merk Lenovo warna silver seharga Rp2,6 juta dan satu unit gawai merk Xiaomi seharga Rp3,1 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Jeffry.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network