Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Kawedan, Bangungkerto, Turi, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Kepada petugas NK mengaku membawa pulang sepda motor tersebut dan disimpan di dalam rumah selama dua pekan. Setelah itu dipreteli dan dijualnya. Tangki motor dijual ke  pasar  loak di Sleman laku Rp 50 ribu, komponen lainnya berupa kerangka dan mesin dijual secara online laku Rp1,550 juta.

Petugas juga mengamanakan BPKB, STNK  dan  pretelan  sepeda motor  yang dicuri, handphone  dan  kunci pas yang digunakan untuk  membongkar sepeda motor  curian sebagai barang bukti (Bb).
 
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”  terangnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network