Kepada petugas NK mengaku membawa pulang sepda motor tersebut dan disimpan di dalam rumah selama dua pekan. Setelah itu dipreteli dan dijualnya. Tangki motor dijual ke pasar loak di Sleman laku Rp 50 ribu, komponen lainnya berupa kerangka dan mesin dijual secara online laku Rp1,550 juta.
Petugas juga mengamanakan BPKB, STNK dan pretelan sepeda motor yang dicuri, handphone dan kunci pas yang digunakan untuk membongkar sepeda motor curian sebagai barang bukti (Bb).
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait