Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Kawedan, Bangungkerto, Turi, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Turi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun petugas kesulitan mengungkap karena minimnya saksi dan alat bukti. 

Petugas akhirnya mendapatkan informasi ada yang menawarkan komponen sepeda motor di media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui dijual oleh YS warga Kecamatan Minggir, Sleman. Dari keterangan YS, diketahui komponen itu dia beli dari tersangka NK warga Kalirase, Trimulyo, Sleman seharga Rp1,550 juta. 

“Dari pemeriksaan itu akhirnya petugas berhasil mengamankan NK. Sedangkan YS masih sebatas saksi,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network