Cholid mengatakan, Sejumlah biro perjalanan justru banyak mengeluhkan mengenai persyaratan rekomendasi penerbitan paspor umrah dari Kementerian Agama. Kemenag dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) minta surat rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkumham untuk dicabut.
“Urgensi rekomendasi Kemenag itu sudah tudak relevan, karena mereka tidak tahu yang mengajukan jadi umrah atau tidak,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait