Dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan jumlah serikat pekerja turun. (foto: istimewa)

Di Kota Yogyakarta, kelembagaan hubungan industrial yang ada di antaranya adalah Dewan Pengupahan Kota, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya yang hadir dalam verifikasi menyebut pemerintah berkomitmen mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu seluruh pihak yang ada di lembaga ini, baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami posisi, hak, dan kewajiban masing-masing. 

”Kami juga memastikan smeua perusahaan sudah memenuhi hak seluruh pekerja, memberikan upah yang sesuai, dan memastikan kebutuhan pekerja untuk menjalankan tugasnya terpenuhi serta menciptakan work-life balance,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network