uang (ilustrasi: inews.id_

Karena merasa curiga, korban mengecek kepada warga sekitar tanah yang dibeli. Dari situlah diketahui tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pelaku. Pelaku membeli dari orang lain dan proses pembayarannya juga belum tuntas hingga akhirnya dijual kembali kepada korban.   

Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Sentolo. Polisi sudah mengamankan barang butki berupa satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp36,5 juta.    

“Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network