Yunianto mengatakan, kewenangan dalam mengatur pedagang di luar pasar ini bukan dibawah kendalinya. Mereka termasuk pedagang kaki lima (PKL). Namun dinas siap mendukung mereka agar tidak menimbulkan luberan dan mewujudkan ketertiban pasar.
“Kami siap mendukung dan memasukkan pedagang luberan ke dalam area pasar kalau masih memungkinkan,” katanya.
Dinas juga akan melakukan pendataan terhadap pedagang ini, karena di antara mereka memiliki kios ataupun los. Mereka tidak memanfaatkan dan berjualan di luar pasar dengan alasan lebih strategis dan ramai.
“Penataan akan kami lakukan secara humanis, apa yang menjadi keinginan mereka juga akan kami dengar,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait