Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang nasabah KSP di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto : iNews.id /priyo setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Gara-gara ingin mendapatan keuntungan besar dengan cara mudah, JS (49) harus berurusan dengan polisi. Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini menggunakan uang nasabah untuk investasi bitcoin atau  uang elektronik.

Uang yang diinvestasikan itu dihimpun  sejak  bulan Desember 2013-Maret 2016  melalalui program kemitraan (deposito) selama enam bulan dengan  bunga 2,5%  dari uang yang disetorkan. Namun saat jatuh tempo bunga tidak diberikan termasuk  pokoknya. 

Warga Ngaglik Sleman itu pun ditangkap Polres Sleman dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan berkas dan dokumen transaksi kemitraan, di antaranya  kontrak kerjasama kemitraan, rekap penyerahan modal usaha, kwitansi simpanan berjangka dan pembayaran jasa serta print out simpanan sebagai barang bukti (BB).

Kasat Rekrim Polres Sleman AKP Deni Irwwansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat JS yang merupakan direktur KSP di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman pada tahun 2013 menawarkan kerjasama  kemitraan (deposito) dalam jangka waktu selama enam bulan dengan bunga 2,5%. Karena tartarik dengan tawaran itu, ada yang mengikuti program tersebut dan menyetorkan uang ke KSP hingga Rp290 juta. 

“Modal itu disetorkan lima kali, sejak Desember 2013-Maret 2016,”  kata Deni, Selasa (22/12/2020).

Deni menjelaskan awalnya JS memberikan bunga seperti yang dijanjikan, namun setalah itu macet, bahkan korban tidak dapat mengambil uang yang sudah disetorkan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network