Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang nasabah KSP di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto : iNews.id /priyo setyawan)

 Hal itu dilakukan  sebab   uang nasabah itu telah diinvesatasikan ke bitcoin  oleh JS sejak bulan Juli 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan  keuntungan lebih besar.   Tetapi pada akhir 2018 KSP itu dinyatakan bangkrut dan ditutup. Karena per 31 Desember 2017 KSP tidak melaporkan RAT. Hanya saja hal itu tidak diberitahukan kepada nasabahnya.

“Korban baru mengetahui KSP itu tutup saat mendatangi kantornya pada Desember 2019,  kantor sudah tutup karena  bangkrut.  Kasus itu selanjutkan dilaporkan ke Polres Sleman,” ujarnya.

Petugas menindakalanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaaan JS serta menangkapnya di Ngaglik, Jumat (13/11/2020). JS selanjutnya ditahan di Mapolres Sleman.

“JS dalam kasus ini dijerat pasal  378 KUHP atau 372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network