UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,153 juta atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK 2021. Meski begitu masih ad aperusahaan yang menerapkan upah tidak bertumpu pada UMK. Namun mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.
“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait