Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat gelar perkara penangkapan dokter gadungan PSS Sleman. (Foto: MPI)

Hanya bermodalkan jaringan internet, tersangka mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google. Ijazah di google diunduh kemudian diedit dan diisi dengan data diri tersangka. Dengan iazah palsu inilah membuat tersangka  berkarier sebagai dokter.

"Sejak tahun 2013 sudah menangani berbagai klub sepak bola Tanah Air, termasuk PSS Sleman hingga Timnas Indonesia U-19," kata dia. 

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network