YOGYAKARTA, iNews.id - Empat warga di Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Perda No 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan berhasil menangkan empat warga yang membuang sampah tidak pada tempat seharusnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto, Kamis (26/1/2026).
Empat warga ini sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik juga sudah menyita kartu identitas mereka dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, serta untuk menumbuhkan kesadaran untuk mengelola sampah,” katanya.
Patroli penegakan Perda Pengelolaan sampah sudah dimulai pada Selasa (24/1/2023) di beberapa lokasi. Hasilnya pada Kamis (26/1/2023) di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar Gembira Loka Zoo dan Kecamatan Kotagede.
"Sesuai perda ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait