Untuk yang lunas tunda 2020 dan 2022 namanya sudah ditetapkan. "Kemungkinan yang mengalami perubahan adalah yang reguler 2023," ujarnya.
Terkait sosialisasi mengenai pelunasan biaya haji, Kanwil Kemenag DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Biayanya pelunasan berapa dan masa pelunasannya sampai tanggal berapa nanti itu di Keppres. Jemaah calon haji yang tidak membayar setoran biaya pelunasan sampai batas waktu yang nanti ditetapkan secara otomatis akan digantikan antrean jamaah berikutnya," ucapnya.
Mengacu hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023 tentang besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M, calon haji lunas tunda tahun 2020 tidak akan mendapat beban biaya tambahan pelunasan.
Untuk calon haji lunas tunda tahun 2022 membayar biaya tambahan Rp9,4 juta sementara calon haji tahun 2023 melunasi dengan biaya tambahan Rp23,5 juta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait