Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas penerbitan IMB di PN Yogyakarta, Senin (19/10/2022) digelar secara daring. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang kasus suap IMB proyek pembangunan aparteman dan hotel digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10/ 2022). Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan tersebut.

Di antaranya fakta tentang eks Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidihartana. Dia merupakan salah satu penerima suap proyek pembangunan apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Nurwidihartana disebut pernah meminta ditraktir Lady Companion (LC) kepada penyuap. Permintaan tersebut terucap ketika dia hendak syukuran KTV yang akan diselenggarakan di sebuah hotel.

"Aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya," demikian pesan singkat Nurwidihartana kepada Sentanu Wahyudi dari PT Guyub Sengini Grup, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono. 

Sebelum meminta ditraktir LC, Nurwidihartana menjalin komunikasi penerbitan IMB dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana dan sekretaris pribadi eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono. 

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, Rudi menyebut Haryadi sempat memarahi Triyanto lantaran rekomendasi untuk penerbitan IMB prosesnya terlalu lama. Rekomendasi tersebut menjadi kewenangan DPUPKP. 

"Rekomendasi di PU kok suwe, nek rekomendasi ditarik wali kota piye," kata Rudi membacakan dakwaan berisi pesan singkat Haryadi ke Triyanto.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network