YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap As alias Agus (60) dukun pengganda uang asal Kresnomulyo, Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap karena menipu korban Boniyati warga Kraton Yogyakarta dengan modus bisa menggandakan uang.
Akibat tipu daya pelaku, Korban tertipu hingga Rp19 juta. korban percaya dengan pelaku yang bisa melipatgandakan uang menjadi Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan, aksi penipuan itu terjadi pada tanggal 15 Juli 2023 yang lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk mencari kerabatnya. Namun perempuan yang dicari tidak ada.
Pelaku kemudian berbincang dengan korban dan meminta nomor handphone korban. Komunikasi berlanjut melalui hanphone dan pelaku menawarkan penggandaan uang. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan ritual penggandaan uang di handphonenya.
Dalam video, pelaku bisa menggandakan uang yang banyak. Pelaku juga mengaku bisa meminjam uang tersebut dari Bank Gaib Bu Dewi Lanjar. Kemudian pelaku menghubungi korban lewat WhastApp yang menjanjikannya apabila korban mentransfer Rp21 juta maka, akan dilipatkan menjadi Rp1,3 miliar.
"Pelaku juga melakukan video call untuk menyakinkan korban,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait