Setelah itu korban membayar pelaku sebesar Rp19,8 juta secara bertahap. Pembayaran pertama Rp10 Juta di Kantor Pos Jalan Nagan Lor, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Sedangkan pembayaran kedua Rp7,5 juta secara cash, begitu juga yang ketiga Rp300.000.
Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respons. Sadar menjadi korban penipuan, Boniyati mencari pelaku.
Korban kemudian minta tolong mantan suaminya untuk memancing pelaku. Alasannya karena kalau dihubungi korban tidak pernah ada respon.
Pada 5 Desember 2023, pelaku datang ke Yogyakarta dan ditemui mantan suami korban. Pelaku yang dijebak kemudian datang dan ditangkap polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bisa menggandakan uang seperti yang dijanjikan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku juga mengamankan barang bukti bukti transfer dan handphone.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait