Pertemuan ini dilakukan setelah korban pulang sekolah, sehingga orang tuanya tidak mnegetahui. Namun belakangan ibu korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Hingga akhirnya handphone korban dicek dan ditemukan komunikasi yang mengarah ke pencabulan.
Ibunya kemudian menginterogasi korban dan mengakui telah disetubuhi pelaku. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan.
“Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu pelaku, ARS mengaku mengetahui korban masih berusia 13 tahun dan di bawah umur. Dia sempat menanyakan nama dan umur korban. Aksi ini dipicu kebiasaan korban yang kerap melihat video porno dari sebuah grup.
“Sering nonton dari unggahan di grup,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait