Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Prambanan. Setelah barang di dapat, kedua tersangka kemudian menjualnya kembali.
"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Kedua remaja tersebut dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait