Petugas menunjukkan para tersangka dalam kasus penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Minggir. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan pecahan pot dan pakaian korban maupun pelaku.        

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan petugas dua tersangka RPP dan RK juga sedang tersandung kasus hukum dan wajib lapor.  

“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara,” katanya.
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network