Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti di Polsek Mlati, Sleman, Kamis (9/6/2022). (Foto : dok Humas Polsek Mlati)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut. 

Dari infromasi yang dikumpulkan, akhirnya  mengetahui keberadaan PS, menangkap dan serta membawanya ke Polsek Mlati. “PS kami tangkap di daerah Pakem, akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Hasil pemeriksaan, PS mengadaikan mobil itu Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, karena sebagai bandar judi kalah Rp16 juta.

“Tersangka dalam dalam kasus ini dijerat  Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidan empat  tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network