Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Dari infromasi yang dikumpulkan, akhirnya mengetahui keberadaan PS, menangkap dan serta membawanya ke Polsek Mlati. “PS kami tangkap di daerah Pakem, akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Hasil pemeriksaan, PS mengadaikan mobil itu Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, karena sebagai bandar judi kalah Rp16 juta.
“Tersangka dalam dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidan empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait