Petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka pengambil tas di dalam mobil di Mapolsek Godean, Sleman, Sabtu (12/6/2021). (Foto : Ist)

“Pelaku kami tangkap di rumahnya, Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB dan membawnya ke Mapolsek Godean,”  paparnya, Sabtu (12/6/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual gelas emas 19 gram yang ada di tas itu laku Rp6 juta. Uang itu untuk membeli cincin buat anaknya Rp3 juta dan sisanya  untuk  keperluan hidup sehari-hari.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan panjara,” jelasnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network