Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelapor dan mengunpulkan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (9/2/2021) malam pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik temannya itu tanpa sepengetahuan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tetang Pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait