Polisi mengamankan GTA pelaku penggelapan sepeda motor di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
“Karena tidak ada kabar, korban melapor ke polsek. Dari laporan itulah kami lakukan penyelidikan,” kata Khudori, Jumat (20/11/2020).

Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan GTA hendak menyewa motor. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan GTA yang saat itu hendak menyewa seepda motor dengan identitas berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria ini bernama GTA asal Sukabumi. Sepeda motor yang disewa telah dijual seharga
Rp4,5 juta. Sedangkan uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di Yogyakarta.

“GTA dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Peggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network