Jeffry menjelaskan, YS menjual miras oplosan tersebut secara tertutup di rumahnya. Sedangkan, miras yang dijual merupakan hasil produksi yang dilakukan YS secara mandiri. "Kami juga menyita beberapa galon yang digunakan YS untuk mengoplos miras tersebut," katanya.
Sementara itu, saat ini YS sebagai pemilik rumah produksi telah diamankan bersama barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut di Mapolsek Pleret.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait