Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo, mengatakan, perusahaannya mendapat penugasan dari Kementerian Keuangan serta Pemda DIY untuk mendampingi pelaksanaan penyiapan dan proses transaksi proyek TPAS Regional Piyungan.
“Melalui skema Project Development Facility kami berkomitmen melaksanakan pendampingan di setiap tahapan proses, mulai kajian pra studi kelayakan, proses transaksi untuk pemilihan badan usaha, pelaksanaan hingga perolehan pembiayaan pada proyek ini,” ujar Wahid.
PT PII telah melaksanakan tahap awal dalam menyusun kajian pra studi kelayakan dan rekomendasi terkait pilihan teknologi persampahan serta sistem pengelolaan sampah terpadu yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Kajian ini mempertimbangkan kesesuaian dan kebutuhan, dari sisi regulasi, kondisi fisik lingkungan, kapasitas fiskal dari pemerintah serta dari komunitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami sedang mempersiapkan proses transaksi atau pelelangan secara terbuka. Semoga banyak calon investor yang tertarik berpartisipasi dalam proyek ini sehingga dapat segera terlaksana,” ujar Wahid.
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur, DJPPR Kementerian Keuangan, Farid Arif Wibowo mengaku, mendukung dalam penanganan masalahan sampah, karena berkaitan dengan isu lingkungan dan kesehatan masyarakat. Masalah ini harus ditangani dengan skema pembiayaan yang sesuai untuk semua pihak.
“Kami selalu berusaha mendorong semua kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian SDGs,” kata Farid.
Skema KPBU ini mencakup desain, pembiayaan, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang serta melakukan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengolahan sampah dan infrastruktur penunjang. Proyek ini akan menggunakan skema Design Build Finance Operate Maintain Transfer (DBFOMT) dengan periode KPBU selama 21,5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait