Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id  - Front Pembela Islam (FPI) tidak terkejut Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Mereka menilai sejak awal polisi sudah mengincar Habib Rizieq.

Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut pihaknya tidak terkejut dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Mengingat, sejak awal pengusutan kasus polisi seperti sudah mengincar untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Jadi, memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kami sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020). 

Terkait proses hukum ini, Aziz menyebut, anggota tim hukum FPI lainnya akan berdiskusi dulu terkait rencana ke depan setelah penetapan tersangka. Terlebih, ada rencana penyidik untuk menjemput paksa. “Nanti diskusikan dulu ke depannya bagaimana,” ujar Aziz.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network