Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada enam tersangka ditetapkan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan.  Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12). 

Dalam gelar perkara itu, penyidik memutuskan enam orang saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka. 

Pertama adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, lalu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. 

"Tersangka dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network