“Saya rasa kalau ada orang yg melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Anwar.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan. Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait