Waketum MUI Anwar Abbas meminta aparat tidak tebang pilih. (Foto : Ant)

“Saya rasa kalau ada orang yg melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus  ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Anwar.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.  Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network