Namun Itong mengakui sulit membuktikan alibinya. Dirinya bersikukuh tak tahu-menahu dengan tindakan Hamdan yang menyeret namanya.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah," katanya.
Itong menegaskan tidak menerima uang, dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.
Bukti KPK Kuat
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomoloango memastikan jika KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan ekspresi yang disampaikan tersangka. Nawawi yang juga mantan hakim ini menegaskan KPK bertindak atas dasar alat bukti yang cukup.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait