KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian, EP (26) warga Pengasih, Kulonprogo kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi karena membobol rumah kosong dan mencuri perhiasan emas dan handphone.
Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu I Nengah Jefry mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku ketika hendak melayat di Samigaluh, Kulonprogo pada 24 Oktober silam. Di tengah perjalanan dia tertarik untuk membeli buah salak yang banyak tumbuh di pekarang warga.
Pelaku kemudian berhenti di depan sebuah rumah yang kondisinya sepi. Untuk memastikan kosong, pelaku mencoba mengetuk pintu dan megucapkan salam. Karena tidak ada jawaban pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga. Saat itulah dia mendapatkan gelang, cincin dan sepasang anting-anting serta handphone milik korban Ariyadi.
“Awalnya tersangka ini mau melayat tetapi tertarik membeli salak. Saat berhenti ada rumah kosong dan timbul niat mencuri,” kata Jefry, Rabu (9/12/2020).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait