Setelah mendapatkan barang-barang curian, pelaku memilih pulang dan tidak jadi melayat. Sedangkan barang curian ini masih disimpan dan belum ada yang dijual.
“Setelah ada laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dipidana di Rutan Pajangan, Bantul dalam kasus pencurian handphone dan laptop. Pelaku dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman pada bulan Agustus lalu. Namun empat bulan menghirup udara bebas, dia kembali berurusan hukum.
Sementara EP mengakui telah mencuri perhiasan emas dan handphone. Dia tidak mengenal korbannya karena dilakukan secara spontan. Saat hendak melayat dia tertarik membeli salak. Tetapi rumah yang ada di dekat kebun salak dalam kondisi kosong dan timbul niat mencuri.
“Karena rumahnya kosong, saya masuk cari barang berharga dan dapat emas dan handphone,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait