Petugas Polres Kulonrogo mengamankan seorang residivis yang mencuri perhiasan emas. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Perhiasan hasil pencurian ini, selama ini hanya dia simpan. Rencananya akan dipakai sendiri dan sebagian akan diberikan kepada seorang perempuan yang sedang dia dekati untuk dijadikan pacar. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network