Meskipun ada tuduhan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram, namun sampai saat ini pihaknya sama sekali belum pernah menerima laporan berkaitan dengan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut.
"Kasus pencurian itu ada di mana dan kapan? sampai sekarang kami tidak tahu dan belum ada laporan sama sekali," kata Tri.
Kanit Reskrim sendiri mengungkapkan jika AKM memang pernah melapor ke Mapolsek Ponjong karena menjadi korban penganiayaan beberapa tahun lalu. Namun kasus tersebut dihentikan oleh polisi karena dari hasil visum dokter, AKM tidak mengalami luka sedikitpun.
"Kalau dokter bilang tidak ada luka terus visumnya bilang demikian, maka tidak cukup bukti. Kasus ini memang kami hentikan karena tidak cukup bukti. Bukan karena AKM mengantongi kartu kuning (kartu untuk ODGJ)," ujarnya.
Berkaitan dengan kartu kuning sebagai tanda AKM adalah penyandang ODGJ, Tri membantahnya. AKM tidak pernah memegang kartu kuning, namun AKM adalah pasien tetap poli kesehatan jiwa Puskesmas Ponjong I dan rumah sakit swasta sejak tahun 2013.
Menurut keterangan dokter, lanjut Kanit Reskrim, AKM menderita Disorientasi Mental. Dan oleh dokter dimasukkan kategori penyakit jiwa F 99 yang harus menjalani pengobatan rutin dari Puskesmas.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait