Polda DIY menggelar Konferensi Pers kasus eksibhisionisme di Bandara YIA. (Foto: istimewa)

Kegiatan ekshibisionisme dilakukan tersangka sejak 2017 silam dan mengunggah di tujuh situs berbayar miliknya. Beberapa situs itu sudah di banned dan ada yang masih bisa di akses. 

Setiap bulannya tersangka bisa mendapatkan penghasilan antara Rp15 juta-Rp20 juta. Keuntungan ini dia peroleh dari akun onlyfans yang setiap membernya harus membayar 5 USD dan baru bisa di witdhdraw dengan akumulasi sebesar 500 USD.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi pada 4 Desember 2021 di Stasiun Bandung Kota saat turun dari kereta api dari Gambir Jakarta. Tersangka kemudian dibawa ke Yogyakarta dan menjalani pemeriksaan. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Petugas kemudian ke kontrakan pelaku di Sleman dan mengamankan barang bukti berupa kamera, handphone, blazer, kacamat dan buku tabungan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network