Korban penipuan jual beli tanah di Kulonprogo melapor polisi. (foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id - Hati-hati melakukan transkasi jual beli tanah. Di Kabupaten Kulonprogo, seorang pembeli menjadi korban penipuan dan kehilangan uang tunai Rp15 juta yang dibayarkan sebagai uang muka.

“Benar ada laporan kasus penipuan dalam perkara jual beli tanah,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (26/12/2021).  

Jeffry mengatakan, kasus penipuan ini menimpa Hermawan Sulistyana warga Magelang, Jawa Tengah. Pada bulan Mei lalu, korban membeli tanah dengan SHM nomor 1922 seluas 921 meter persegi atan nama Pariyah. Atas kesepakatan ini, korban menyerahkan uang muka Rp15 juta kepada pelaku yang berinisia T (55) warga Banjaroya, Kalibawang. 

Belakangan korban  mendapatkan informasi jika tanah tersebut kembali dijual oleh T kepada orang lain. Sementara T tidak bisa dihubungi dan selalu menghindar. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim dari Polsek Kalibawang,” kata Jeffry.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network