Kejanggalan juga muncul, karena kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada 5 September 2022. Namun pada perjalanannya justru kliennya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 September 2014. LPSK juga menyurati ke Direskrimum Polda DIY yang menyatakan kliennya mendapat perlindungan.
"Anehnya tanggal 15 September 2022 atau sehari setelah itu korban ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Reskrim terkait penetapan tersangka sehingga tidak bisa memberikan penjelasan.
Namun jika ada pra peradilan maka pihaknya meminta untuk menunggu terlebih dahulu hasil pra peradilannya seperti apa.
“Kita monitor hasil pra peradilan seperti apa," kata dia
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait