Tersangka Kepala Dispetaru DIY KS digelandang petugas Kejati DIY usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (foto: istimewa)

Dua bidang tanah tersebut seharga Rp4,52 miliar dari saksi Sujudi yang saat ini sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS.  

"Kemudian ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti yang tidak lain istri Robinson digunakan secara pribadi oleh tersangka KS," ujarnya.

ATM tersebut Kemudian diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211,603 juta. Oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 7 Juli tinggal Rp3.506,20. 

Akibat perbuatan tersangka KS, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan sebesar Rp2,952 miliar. Sedangkan dari tersangka KS, jaksa menyita uang tunai Rp300 juta. 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan uang Rp300 juta tersebut merupakan pengembalian dari tersangka KS. Sehingga dimungkinkan uang yang dipakai oleh KS dari rekening istri Robinson tidak hanya Rp211 juta tersebut.

"Jadi besaran gratifikasi itu bisa bertambah," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network