Petugas menunjukkan tersangka penggelapan uang perusahaan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). (Foto: SINDOnews/Priyo Setyawan)

Dalam kasus ini, YN dijerat pasal 374 KUHP atau pasal  372 KUHP  tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara.

Sementara YN kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati. Sebab, perusahaan tidak mengabulkan permohonannya saat mengajukan pinjaman. Sementara selang beberapa hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman dan disetujui. 

"Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. Uang itu saya gunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok  motor," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network