Dalam kasus ini, YN dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara YN kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena sakit hati. Sebab, perusahaan tidak mengabulkan permohonannya saat mengajukan pinjaman. Sementara selang beberapa hari, ada karyawan lain mengajukan pinjaman dan disetujui.
"Saya sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. Uang itu saya gunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok motor," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait