Irjen Pol Anggoro memastikan bahwa pencopotan ini bukan sekadar mutasi biasa, melainkan langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melakukan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Kapolda.
Kasus Hogi Minaya menjadi potret buram penegakan hukum yang kini tengah dibenahi oleh Polda DIY. Dengan pencopotan ini, diharapkan proses hukum terhadap Hogi Minaya dapat ditinjau ulang demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait