Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban yang dipinjamnya. Semua akses komunikasi dengan pelaku telah diputus dan nomer diblokir.
Merasa dirugikan atas perbuatan temannya itu, korban Sudiono akhirnya melapor ke Mapolsek Ngaglik guna pengusutan lebih lanjut. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Indramayu, Jawa Barat," kata Agus.
Mengetahui informasi itu, jajarannya langsung bergerak ke Jawa Barat untuk mengejar tersangka BU. Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BU dijerat pasal 378 atau 372 KUH Pidana," ujar dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait