Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshari saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu (17/5/2023). (Foto : iNews.id /erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku baru menangani satu kasus penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yaitu di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dua orang mereka tetapkan sebagai tersangka yaitu RS direktur utama pengembang dan AS Lurah  Caturtunggal.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar menyatakan pihaknya memang baru memproses penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal. Setelah beberapa waktu lalu direktur utama pengembang jadi tersangka, kini lurah setempat AS juga jadi tersangka.

"Perannya tersangka AS ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut,"ujarnya.

Kejati memang baru mengungkap lurah yang tidak melaksanakan perannya, namun untuk masalah gratifikasi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Sehingga perbuatan melawan hukumnya lurah AS adalah  mengenai pembiaran.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian Rp2,9 miliar. Anshar ada beberapa item yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp2,9 miliar dari penyalahgunaan TKD di satu titik saja, Nologaten. "Ini baru di satu titik ya. Belum yang lain," kata dia.

Anshar mengatakan pihaknya memang mendapat informasi adanya penyimpangan tanah kas desa di tempat lain. Sembari konsentrasi menyelesaikan penyelewengan TKD di Kelurahan Caturtunggal, pihaknya juga mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) penyelewengan TKD di tempat lain.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network