"Ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain tentu akan kita akan tangani Tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu,"tambahnya.
Di titik ini, awalnya memang pihaknya menyebutkan jika kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penyelewengan TKD ini mencapai Rp2,4 miliar. Namun setelah pihaknya melakukan penghitungan ulang dan ditemukan item baru maka kerugiannya bertambah menjadi Rp2,9 miliar dengan lokasi yang sama.
Menurutnya, pihak Kejati memproses kasus penyelewengan TKD ini karena ingin mengembalikan tanah SG ke Sri Sultan HB X. Nanti setelah tanah tersebut berhasil dikembalikan maka semua fungsinya akan diserahkan ke Sultan HB X selaku pemilik tanah.
"Jadi nanti penggunaannya terserah Sultan. Kita memang hanya mengembalikan tanah Sultan ke beliau, soal masyarakat yang sudah terlanjur membeli, tentu berdasarkan kebijakan Sultan. Itu di luar kewenangan kami," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait