Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggon memberikan keterangan terkait pembatasan kuota penangkapan ikan. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Untuk melaksanakan kuota ini harus diikuti dengan regulasi yang tepat. Upaya menyiapkan regulasi  tidak mudah. Hal ini berbeda dengan di swasta di mana ketika membuat peraturan dan sebagainya bisa dilakukan dengan cepat. 

Pemerintahan dalam menyusun regulasi harus melibatkan semua pihak. Hal ini menjadikan proses penyusunan regulasi ini cukup memakan waktu.  Apalagi semua pihak yang terlibat dilibatkan dalam penyusunan regulasi ini. 

“Laut Indonesia dibagi menjadi 6 zona. Nah, nanti uji coba di zona 3 di Laut Arafura tahun ini,” katanya. 
 
Pemberian kuota ini diharapkan mampu menciptakan penyediaan lapangan kerja dan kekuatan ekonomi betul-betul berputar di wilayah tersebut. Industrinya juga akan berkembang di wilayah tersebut.

Dirjen Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu menambahkan, Rakernis kali ini memang untuk memformulasikan seluruh kebutuhan perikanan budi daya dan menampung usulan pengembangan termasuk salah satunya adalah kuota penangkapan ikan di laut Indonesia.

"Kami juga mencoba mensosialisasikan semua pekerjaan pembangunan sektor perikanan budi daya dan konsultasi kerja pusat," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network