Korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan usai temannya tak kunjung kembali ke kedai kopi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaglik.
Korban menderita kerugian satu unit sepeda motor dan uang di dalam rekening senilai Rp4,2 juta. Diperkirakan total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp19,2 juta.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dan sebuah kartu ATM milik korban.
"Atas perbuatan tersangka AK, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait