Tumpukan sampah di salah satu depo di Kota Yogyakarta beberapa waktu silam. (HO-DLH Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sistem pembayaran retribusi sampah atau kebersihan di Kota Yogyakarta akan dilakukan secara non tunai. Menggandeng Bank BPD DIY, sistem ini akan menyasar kelompok uaha dan sektor komersial.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, dengan sistem ini wajib retribusi akan lebih mudah. Mereka tidak perlu datang ke kantor atau membayar lewat kolektor. Namun pembayaran akan dilakukan secara nontunai melalui transfer bank.

Cara ini juga lebih praktis dan cocok diterapkan dalam masa pandemi Covid-19. Tanpa bertatap muka dna kontak fisik langsung pembayaran bisa dilakukan secara transparan. 

“Kami sedang siapkan sistem pembayaran retribusi dengan nontunai,” kata Sugeng, Rabu (21/4/2021).

Sugeng berharap dengan sistem ini pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan. Caranya lebih simpel memanfaatkan teknoilogi informasi dan menghemat waktu yang cocok bagi pelaku usaha. 

“Triwulan ini kami akan ujicobakan dan semoga bisa lebih cepat terealisasi,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network