Tumpukan sampah di salah satu depo di Kota Yogyakarta beberapa waktu silam. (HO-DLH Kota Yogyakarta)

Program ini akan menyasar sektor komersial seperti hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.

Pembayaran retribusi nontunai ini bisa melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.

“Sistem ini menjadi bagian program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network