Program ini akan menyasar sektor komersial seperti hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Pembayaran retribusi nontunai ini bisa melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
“Sistem ini menjadi bagian program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait