Tiga warga yang mengeroyok anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) di Klaten berhasil diringkus petugas. (Foto : Istimewa)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang digunakan korban saat peristiwa penganiayaan terjadi. Dari pengakuan pelaku, aksi mereka dipicu oleh minuman keras dan emosi melihat salah satu korban merekam dengan ponsel saat kejadian.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga saat ini petugas juga masih terus memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network