Warga mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait sulitnya memperpanjang sertifikat HGB. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 19 warga Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY Demi NKRI mendatangi DPRD Kota Yogyakarta, untuk mengadukan sulitnya memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB). Mereka khawatir akan kehilangan tanah yang selama ini mereka tempati. 

"Seharusnya, tidak perlu ada kesulitan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan karena yang kami tempati adalah tanah negara," kata Ketua Umum Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (ForpetaNKRI) Siput Lokasari saat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (5/9/2022).

Siput mengatakan, kesulitan untuk memperpanjang sertifikat HGB membuat mereka resah. Apalagi beredar isu kasus ini akan membuat masyarakat justru kehilangan sertifikat HGB yang selama ini mereka miliki.

Dicontohkannya, kasus seperti ini pernah dialami TT warga di Kecamatan Gedongtengen. Dia justru kehilangan sertifikat HGB karena saat ini tanah yang ia tempati justru berubah menjadi tanah kesultanan.

"Seharusnya, perpanjangan sertifikat HGB untuk tanah negara harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," katanya.

Siput menengarai kasus yang dialami TT tersebut bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi. Sangat dimungkinkan banyak warga lain yang mengalami hal serupa.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network