Polisi menunjukkan tersangka penipuan dengan modus memasukkan menjadi pegawai OJK. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pecatan petugas keamanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, YBP (23) ditangkap petugas Polsek Mantrijeron, Yogyakarta karena diduga melakukan penipuan terhadap16 orang. Warga Tamanan, Banguntapan, Bantul ini menjanjikan kepada para korban bisa menjadikan pegawai OJK dengan minta uang pelicin. 

“Pengakuannya, sudah ada 16 korban yang dimintai uang pelicin agar bisa menjadi pegawai OJK,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, Selasa (21/2/2023). 

Menurutnya, pelaku pernah bekerja sebagai sekuriti di OJK. Namun sejak 2019 dia sudah dipecat dari pekerjaannya. Dari pengalaman kerja yang dimilikinya dia melakukan penipuan ke sejumlah orang dan menjanjikan bisa bekerja di OJK.

Kasus ini terungkap setelah korban Theresia Wahyu Kristi Suharyanti warga Mantrijeron Kota Yogyakarta melapor ke polisi. Korban sudah membayar Rp19,6 juta namun tidak juga bekerja di OJK sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.

Korban awalnya dikenalkan oleh saksi Anisa yang merupakan tetangga pelaku. Dari perkenalan ini, korban dan pelaku berkomunikasi intensif. Pelaku menawarkan kepada korban bisa membantu menjadikannya sebagai karyawan OJK. Agar memuluskan dalam proses seleksi, korban diminta untuk menyetorkan uang.

"Korban telah menyetorkan uang tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu," tuturnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network